NUR OKTRI HIKMAWATI – 1A111284 – 1KA03
7.1. Pengertian Keadilan
Pengertian keadilan :
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Makna keadilan :
Keadilan hanya merupakan sebuah simbol, namun tanpa
adanya simbol tersebut anarki akan terjadi di dunia ini. keadilan adalah
sesuatu yang tidak dapat lepas dari atribut-atribut yang ada di masyarakat.
keadilan tidak dapat kita raih karena keadilan merupakan sesuatu yang sempurna
dan hanya yang omnipotent-lah yang dapat menggapainya, sedangkan manusia
merupakan mahkluk yang terbatas.
Keadilan merupakan suatu nilai/orientasi yang
menjadi patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya.
Sebagai perkembangan dari perenungan, saya mendapatkan bahwa terdapat paling
tidak ada 2 unsur penting (pilar terpentik dalam keadilan yaitu :
1. TIDAK MERUGIKAN
PIHAK LAIN
2.MENEMPATKAN
MANUSIA SEBAGAIMANA TUJUAN DARI ADANYA MANUSIA
Contoh keadilan :
Seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan
upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras.
Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang
lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan
itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu,
untuk memperoleh keadilan, misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu
kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi
majikan, kita harus memikirkan keseimbangan mereka dengan upah yang
diterima.
7.2. Keadilan Sosial
Satu sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial
:
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang
berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para
pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran
yang merata.
Lima wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap :
1.Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Delapan jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial :
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang,
dan perumahan.
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3)
Pemerataan pembagian pendapatan.
4)
Pemerataan kesempatan kerja.
5) Pemerataan kesempatan berusaha.
6)
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi
muda dan kaum wanita.
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
7.3. Berbagai Macam Keadilan
Macam-macam keadilan :
1. Keadilan legal
atau keadilan moral.
2. Keadilan
distributif.
3. Keadilan
komutatif.
7.4. Kejujuran
Pengertian kejujuran :
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataaan yang
benarr-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Hakekat kejujuran :
Pada hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi
oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalah atau dosa.
7.5. Kecurangan
Pengertian kecurangan :
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya.
Sebab-sebab orang melakukan
kecurangan :
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
7.6. Perhitungan (HISAB) Dan
Pembalasan
Macam-macam perhitungan dan
pembalasan :
Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang,
maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di
akherat nanti.
Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib
mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
7.7. Pemulihan Nama Baik
Pengertian tentang nama baik :
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik
adalah sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau
tercemar akan sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah
tercemar, sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku yang
sopan dan satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berjanji tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.
Hakekat pemulihan nama baik :
Yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
7.8. Pembalasan
Pengertian tentang pembalasan :
Suatu reaksi atas perbuatan orang lain, berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan
tingkah laku yang seimbang.
Penyebab pembalasan :
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat akan mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan
yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabt pula.
Contoh pembalasan : Ada seorang yang mencuri televisi,
maka orang tersebut mendapat balasan berupa hukuman dipenjara.
(Sumber :Buku MKDU Ilmu Budaya Dasar Oleh : Widyo Nugroho, Achmad
Muchji Penerbit
Gunadarma,http://afebfhui2k3.multiply.com/journal/item/5,http://melisanti91.blogspot.com/2010/12/manusia-dan-keadilan.html,
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar